Murid dan Wali Murid Resah, Guru Berprestasi Diduga "Dikorbankan" Demi Tutupi Bobrok Manajemen, Korupsi hingga Dinasti Oknum Pejabat.
Kronologi: Dari Gagal Setor Nilai hingga Kambing Hitam.
Berdasarkan penelusuran mendalam dan keterangan sumber internal yang dapat dipercaya, kekacauan ini bermula dari kegagalan manajerial di SDN Gladak Anyar 2 Pamekasan.
Guru mata pelajaran (Mapel) diduga tidak menyetorkan nilai konkret tepat waktu. Namun, Kepala Sekolah (Kepsek) Hosnol Rachman dinilai gagal menjalankan fungsi manajerial untuk mengatasi hal ini, sebelumnya sekolah ini menjadi percontohan sekolah lain dalam membangun komunitas belajar, konsisten semua guru belajar bersama seriap akhir pekan, namun sejak Kepsek Hosnol Rachman menggeser Kepsek lama, budaya belajar bersama berubah menjadi budaya toksik.
Alih-alih mengevaluasi diri, manajemen sekolah justru memojokkan Wali Kelas IV. Padahal, Wali Kelas tidak memiliki kewenangan mengarang nilai mata pelajaran orang lain. Situasi memanas ketika Wali Kelas IV—yang dikenal sebagai guru berprestasi di nasional—justru dilaporkan ke pusat Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan status "Dalam Pembinaan" tanpa dasar kesalahan yang jelas untuk melindungi kebablasan arogansi Kepsek.
Dugaan Balas Dendam Akibat Guru Berpikir Kritis Memberi Masukan Yang Lebih Etis Terhadap Pungli Disdik.
Sumber menyebut, kriminalisasi terhadap Wali Kelas IV ini diduga bermotif dendam pribadi oknum pejabat dinas pendidikan pamekasan. Guru tersebut sebelumnya dikabarkan menolak instruksi untuk memberikan "setoran" dari dana sertifikasi yang nominalnya ditentukan.
"Guru ini menyarankan agar sumbangan bersifat suka rela secara etika yang harapannya bisa berbagi lebih layak dan lebih banyak untuk pihak yang dimaksud, bukan dipatok yang mengarah ke gratifikasi. Akibatnya, beliau dicap 'tidak loyal'. Bahkan, oknum pejabat Bidang Keuangan Disdik disinyalir menyebarkan narasi di forum guru se-kabupaten pamekasan bahwa guru ini pembangkang, sebagai pesan ancaman bagi guru lain di forum saat itu," ungkap sumber internal yabg kredibel.
Skandal Nepotisme: "Geser Guru lama, Masukkan Keponakan"
Investigasi lebih jauh mengarah pada bobroknya tata kelola mutasi di Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan. Muncul dugaan kuat adanya praktik nepotisme yang dilakukan oleh oknum pejabat Bidang Tenaga Pendidik (Tendik).
Modusnya terbilang kasar, memutasi kerabat sendiri (keponakan) ke sekolah favorit atau sekolah besar. Demi memberi kursi pada sang keponakan, guru lain yang kompeten dan sudah mengabdi lebih lama diduga "dibuang" atau dimutasi paksa ke tempat lain tanpa alasan kinerja yang logis, bahkan disinyalir aksi akasi mutasi lainnya dilakukan tanpa ada dasar logis.
Sorotan tajam juga diarahkan pada proses pengangkatan dan mutasi Kepala Sekolah SDN Gladak Anyar 2 saat ini. Publik mempertanyakan kualifikasi yang bersangkutan karena dinilai minim prestasi dan pengalaman, namun bisa menggeser Kepala Sekolah lama yang lebih mumpuni dan berpengalaman.
Kondisi ini memicu dugaan liar di kalangan wali murid, guru dan kepala sekolah lainnya bahwa jabatan tersebut didapat melalui proses transaksional. Isu mengenai "upeti" atau mahar jabatan yang dilaksanakam sejak peralihan Kepala Dinas yang lama kian santer terdengar, menciptakan preseden buruk bahwa jabatan kepsek adalah komoditas dagang, bukan amanah pendidikan di Kabupaten Pamekasan.
Kondisi ini diperparah dengan berbagai laporan dugaan pungutan liar, mulai dari potongan Dana BOS sebesar puluhan ribu per siswa yang wajib disetor ke Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan, hingga indikasi permainan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK), dan proyek lainnya.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pamekasan dilaporkan tak berkutik menghadapi sengkarut ini. Kuat dugaan, oknum-oknum di Disdik memiliki "backing" kuat dan saling melindungi (esprit de corps yang negatif), sehingga laporan pelanggaran etik dan kinerja selalu mentah di tengah jalan.
Desakan untuk Aparat Penegak Hukum dan Kementerian.
Atas rentetan fakta yang meresahkan ini, elemen guru, masyarakat sipil dan pemerhati pendidikan mendesak adanya tindakan konkret:
1. Bupati Pamekasan segera mencopot oknum pejabat Dinas Pendidikan yang terlibat korupsi, pibgli, nepotisme dan intimidasi.
2. Inspektorat Pusat atau Daerah: melakukan audit investigatif untuk membuktikan dugaan korupsi, memeriksa pelanggaran kode etik terkait pelayanan yang arogan, serta mengusut praktik nepotisme dalam birokrasi.
2. Aparat Penegak Hukum (KPK/Kejaksaan/Polri): Segera melakukan penyelidikan menyeluruh (audit investigatif) terhadap aliran dana oknum pejabat Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Pamekasan terkait dugaan jual beli jabatan, pungli, pemotongan dana BOS wajib, proyek DAK dan proyek lainnya.
3. Ombudsman RI pusat atau Perwakilan Jatim: Turun tangan memeriksa dugaan maladministrasi dan nepotisme dalam proses mutasi guru yang merugikan ASN lainnya.
4. Kemendikdasmen: Jika terbukti laporan tersebut rekayasa, segera memberikan perlindungan hukum bagi guru yang berani menyuarakan kebenaran dan memblacklist oknum pejabat yang melakukan politisasi dan komersialisasi jabatan guru.
Hingga berita ini diturunkan, publik menanti langkah tegas pemerintah daerah untuk membersihkan "benalu" yang merusak kualitas pendidikan di Pamekasan. "Kami membutuhkan pembersihan total. Jangan biarkan nasib ribuan murid dikorbankan demi ambisi segelintir oknum yang menjadikan pendidikan sebagai ladang bisnis". Ujar narasumber yang memegang semua dokumen bukti konkret di tangannya. (mcr23/jpnn)







0 comments:
Post a Comment